Sudah lapor SPT belum?
Kabar gembira untuk kita semua karena di tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa relaksasi untuk beberapa aturan pajak. Salah satunya adalah dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Tenggat waktu pelaporan pajak di tahun-tahun sebelumnya maksimal akhir Maret 2019 tetapi di tahun 2020 batas waktu pelaporan pajak WPOP diperpanjang hingga akhir April karena adanya wabah COVID-19.
Sedih memang karena tahun 2020 harus diawali dengan wabah COVID-19 tapi setidaknya untuk WP OP yang lupa atau belum sempat melaporkan pajaknya di bulan Januari-maret kemarin masih dapat bernapas lega karena masih bisa lapor SPT tanpa khawatir kena sanksi keterlambatan berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), baca UU KUP di pasal tujuh.
Aku pribadi termasuk orang yang bernapas lega nih. Abisnya udah tanggal sekian di bulan april tapi lupa untuk lapor pajak. Unfortunately, pas mau lapor lupa password. Padahal untuk reset password diperlukan EFIN (Electronic Filling Identification Number). Parah banget. Luckily, setelah googling kesana kemari, aku jadi dapet insight kalo ternyata lupa EFIN itu hal wajar dan kita bisa minta secara online tanpa harus repot ke KPP. Caranya gampang banget. DJP udah kasih info by twitter di @kring_pajak.
pict by @kring-pajak
Langkah yang sudah kucoba tentu saja yang melalui email. Aku kirim email ke KPP terdaftar. Perlu dicatat bahwa satu email untuk satu permohonan dan dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO). PORO ini digunakan DJP untuk memverifikasi apakah si pemohon yang mengirimkan email tersebut adalah benar-benar pemilik dari NPWP dan benar-benar merupakan orang yang berhak menerima data EFIN tersebut. Cara ini digunakan oleh DJP untuk menghindari penyalahgunaan data perpajakan serta melindungi data dari WP terdaftar. Jika WP mengirimkan permohonan Lupa EFIN tanpa dilengkapi PORO, maka dapat juga dengan cara selfie/ swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.
Berhubung males selfie karena takut hasilnya jelek, aku memilih untuk mengirimkan email permohonan Lupa EFIN menggunakan cara PORO. Emailku singkat banget. Kayak gini nih:
Aku kirim email ke KPP Sleman jam 12.53 WIB mereka bales malemnya jam 22:26 WIB. Ngeri kan? Responnya lumayan cepat. Good Job.
Kalian bisa cek alamat email dari unit kerja DJP dengan cara buka aja pajak.go.id terus dibagian kiri atas layar klik panah sebelah profil kemudian klik unit kerja.
Gampang kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar