Lupa EFIN
Halo sobat pajak! Sudah lapor SPT belum? Kabar gembira untuk kita semua karena di tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa relaksasi untuk beberapa aturan pajak. Salah satunya adalah dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Tenggat waktu pelaporan pajak di tahun-tahun sebelumnya maksimal akhir Maret 2019 tetapi di tahun 2020 batas waktu pelaporan pajak WPOP diperpanjang hingga akhir April karena adanya wabah COVID-19. Sedih memang karena tahun 2020 harus diawali dengan wabah COVID-19 tapi setidaknya untuk WP OP yang lupa atau belum sempat melaporkan pajaknya di bulan Januari-maret kemarin masih dapat bernapas lega karena masih bisa lapor SPT tanpa khawatir kena sanksi keterlambatan berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), baca UU KUP di pasal tujuh. Aku pribadi termasuk orang yang bernapas lega nih. Abisnya udah tanggal sekian di bulan april tapi lupa untuk lapor pajak. Unfortunately , pas mau